Beranda | Artikel
Kafirkah Orang Yang Meninggalkan Shalat
Senin, 25 Desember 2017

KAFIRKAH ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah. Tidak boleh ditinggalkan bagaimana pun keadaannya, sampai musafir dan orang sakit pun wajib mengerjakan shalat yang lima waktu, kecuali bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, maka mereka tidak boleh shalat. Adapaun selain keduanya, maka wajib shalat.

BAGAIMANA HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA?
Seluruh Ulama ummat Islam sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir. Namun, mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa mengingkari kewajibannya. Penyebab perselisihan mereka adalah ada sejumlah hadits yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat tanpa membedakan, apakah karena mengingkari kewajibannya atau hanya karena malas untuk mengerjakannya?

Hadits pertama:
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.[1]

Hadits kedua:
Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.[2]

Hadits ketiga:
Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيْمَـانِ الصَّلَاةُ ، فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ.

Antara seorang hamba dengan kekufuran dan iman adalah shalat. Apabila ia meninggalkan shalat maka ia telah berbuat syirik.[3]

Namun yang paling kuat dari berbagai pendapat para Ulama tentang kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Ini adalah hasil penggabungan antara hadits-hadits di atas dengan hadits-hadits lainnya, di antaranya:

Hadits pertama:
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamith Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ ، مَنْ أَتَىٰ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ ؛ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْـجَنَّـةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ ؛ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.

Lima shalat yang Allâh wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka ia memiliki perjanjian dengan Allâh untuk memasukkan dia ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allâh. Jika Allâh berkehendak, maka Dia mengadzabnya dan jika Dia berkehendak Dia mengampuninya.[4]

Maka kita bisa menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih berada dibawah derajat kesyirikan dan kekafiran. Karena, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakan shalat kepada kehendak Allâh, sedangkan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allâh, maka sungguh, ia telah berbuat dosa yang besar. [An-Nisâ’/4:48]

Hadits Kedua:
Dari Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ. حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ ، وَلَا صَلَاةٌ ، وَلَا نُسُكٌ ، وَلَا صَدَقَةٌ. وَلَيُسْرَى عَلَىٰ كِتَابِ اللهِ سبحانه وتعالى فِـيْ لَيْلَةٍ. فَلَا يَبْقَى فِـي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ. وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ : اَلشَّيْخُ الْكَبِيْرُ وَالْعَجُوْزُ. يَقُوْلُوْنَ : أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ هٰذِهِ الْكَلِمَةِ : لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ ، فَنَحْنُ نَقُوْلُهَا. فَقَالَ لَهُ صِلَةُ : مَا تُغْنِي عَنْهُمْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَهُمْ لَا يَدْرُوْنَ مَا صَلَاةٌ ، وَلَا صِيَامٌ ، وَلَا نُسُكٌ ، وَلَا صَدَقَةٌ ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ. ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا. كُلَّ ذٰلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ. ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِـي الثَّالِثَةِ فَقَالَ : يَا صِلَةُ ! تُنْجِيْهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلَاثًا.

Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Sehingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, ibadah qurban dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam sehingga tidak tersisa satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia, laki-laki dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ‘Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat Lâ ilâha illallâh dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah (seorang Tabi’in) berkata, “Apakah kalimat Lâ ilâha illallâh itu bermanfaat bagi mereka, sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?” Lalu Hudzaifah Radhiyallahu anhu berpaling darinya. Shilah mengulanginya sebanyak tiga kali. Setiap kali Shilah berkata, Hudzaifah Radhiyallahu anhu berpaling. Pada kali ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata:

يَا صِلَةُ ! تُنْجِيْهِمْ مِنَ النَّارِ

Wahai Shilah! Kalimat itulah yang menyelamatkan mereka dari neraka.
Hudzaifah mengucapkannya tiga kali.[5]

Syaikh al-Albani rahimahulllah berkata, “Dalam hadits ini terdapat faedah fiqih yang penting, yaitu bahwa syahâdatu an lâ ilâha illallâh (persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla ) dapat menyelamatkan orang yang mengucapkannya dari kekekalan di dalam neraka pada hari kiamat, meskipun ia tidak melaksanakan sesuatu yang lain dari rukun Islam yang lima, seperti shalat dan selainnya. Di antara hal yang telah dimaklumi bahwa para Ulama telah berselisih pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan (rukun Islam selain syahadat) khususnya shalat, jika dia masih mengimani disyari’atkannya shalat tersebut. Jumhur Ulama berpendapat bahwa orang itu tidak dihukumi kafir, tetapi dihukumi fasiq. Imam Ahmad t berpendapat–dalam satu riwayat–bahwa orang itu dikafirkan dan ia dibunuh karena murtad, bukan sebagai hadd. Dan telah shahih dari para Sahabat bahwa mereka tidak memandang sesuatu dari amal yang jika ditinggalkan berarti telah kafir selain shalat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim.

Dan saya berpendapat bahwa yang benar adalah pendapat jumhur, dan bahwa (pendapat) yang berasal dari para Sahabat bukanlah sebagai nash (penegasan) bahwa yang mereka inginkan dari kata “kufur” di sini adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka yang tidak mungkin diampuni oleh Allâh Azza wa Jalla . Bagaimana bisa begitu? Karena Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu – padahal beliau ini adalah salah satu pembesar para Sahabat– membantah (pendapat) Shilah bin Zufar di mana ia hampir memahami perkara ini seperti halnya pemahaman Imam Ahmad, lalu ia berkata, “Apakah kalimat Lâ ilâha illallâh bermanfaat bagi mereka, sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat…?” Maka Hudzaifah Radhiyallahu anhu menjawabnya setelah sebelumnya ia berpaling darinya, “Wahai Shilah! Kalimat itulah yang menyelamatkan mereka dari neraka.” Sebanyak tiga kali.

Ini adalah penegasan dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu bahwa orang yang meninggalkan shalat –dan yang semisalnya juga meninggalkan rukun-rukun Islam yang lain (selain syahadat)– tidak kafir. Ia masih sebagai seorang Muslim yang tidak kekal dalam neraka pada hari kiamat, maka hafalkanlah (ingatlah) hal ini, karena mungkin Anda tidak mendapatkan keterangan seperti ini di kitab lain…”[6]

Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Rukun Islam ada lima. Pertama, dua kalimat syahadat. Setelah itu keempat rukun Islam lainnya. Jika ia mengakui (kewajibannya) lalu meninggalkannya karena menganggap remeh, walaupun kita memeranginya agar dia mau mengerjakannya, akan tetapi kami tidak menghukuminya sebagai orang kafir, hanya dengan alasan bahwa ia meninggalkannya. Ulama berbeda pendapat dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi ia tidak mengingkari kewajibannya. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali yang sudah disepakati semua Ulama, yaitu Dua Kalimat Syahadat.”[7]

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukuman yang pantas bagi orang yang meninggalkan shalat. Sebagian mereka mengatakan bahwa hukumannya didera dan dipenjara. Ada juga yang mengatakan dibunuh sebagai hukum hadd baginya, bukan karena murtad. Ini menunjukkan ancaman yang keras bagi orang yang meninggalkan shalat.

Hendaknya seorang Muslim merasa takut apabila keislamannya diperdebatkan oleh Ulama dengan sebab meninggalkan shalat.

Orang yang meninggalkan shalat telah berbuat dosa besar yang paling besar, lebih besar dosanya di sisi Allâh Azza wa Jalla daripada membunuh jiwa, mengambil harta orang lain. Lebih besar dosanya daripada dosa zina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman dan kemurkaan Allâh di dunia dan di Akhirat.[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Orang yang enggan mengerjakan shalat fardhu maka ia berhak mendapatkan hukuman yang keras (berat) berdasarkan kesepakatan para Imam kaum Muslimin, bahkan menurut jumhur ummat, seperti Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan selain mereka, ia wajib untuk disuruh bertaubat, jika ia bertaubat (maka ia terbebas dari hukuman) dan jika tidak maka ia dibunuh.

Bahkan orang yang meninggalkan shalat lebih jelek daripada pencuri, pezina, peminum khamr, dan penghisap ganja.”[9]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fasal tentang orang yang meninggalkan shalat, apakah ia dibunuh karena hadd ataukah karena kafir?

Adapun masalah yang ketiga, yaitu: apakah (orang yang meninggalkan shalat) dibunuh karena hadd seperti dibunuhnya muharib (pelaku teror) dan pezina, ataukah dia dibunuh seperti dibunuhnya orang murtad dan zindiq? Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut para ulama, dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad:

Pertama: Ia dibunuh seperti dibunuhnya orang yang murtad. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, ‘Amir asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, Abu ‘Amr al-Auza’i, Ayub as-Sikhtiyani, ‘Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, ‘Abdul Malik bin Habib dari madzhab Maliki, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i, dan diceritakan dari Imam asy-Syafi’i sendiri oleh ath-Thahawi, dan diceritakan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm dari ‘Umar bin al-Khaththab, Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan para Shahabat yang lainnya.

Kedua: Ia dibunuh karena hadd, bukan karena kafir. Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan riwayat inilah yang dipilih oleh ‘Abdullah Ibnu Baththah.”[10]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat karena malas maka sah dihukumi keislamannya selama tidak ada sesuatu yang menyingkap apa yang disembunyikan dalam hatinya, atau yang menunjukkan pada hal itu, dan ia meninggal di atas yang demikian itu sebelum ia disuruh bertaubat; sebagaimana hal tersebut terjadi di zaman sekarang ini. Adapun jika ia diberikan pilihan antara dibunuh dan bertaubat dengan kembali menjaga shalatnya, lalu ia memilih untuk dibunuh, maka ia harus dibunuh, dan pada keadaan seperti ini dia mati dalam keadaan kafir, tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslimin dan tidak diberlakukan hukum-hukum kaum Muslimin atasnya… karena tidak masuk akal –kalau bukan karena pengingkaran di dalam hatinya–ia memilih untuk dibunuh karenanya, menurut akal sehat, mustahil seseorang lebih memilih dibunuh daripada mengerjakan shalat. Ini menunjukkan kekafirannya. Hal ini diketahui secara pasti dari tabi’at manusia, untuk menetapkannya tidak butuh lagi kepada burhan (dalil).”[11]

Sementara itu ada Ulama lain yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dibunuh tetapi dipenjara hingga mati atau bertaubat. Ini adalah pendapat az-Zuhri, Ibnul Musayyib, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud azh-Zhahiri, al-Muzani, dan Ibnu Hazm.[12]

Tetapi perlu diingat dan dicamkan bahwa yang melakukan hukuman ini adalah ulil amri (pemerintah kaum Muslimin). Tidak semua orang berhak melakukan hukuman ini.

Mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla menunjuki kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat lima waktu serta menyadarkan kaum Muslimin yang masih lalai dan malas dari shalat agar diberi petunjuk oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala untuk melaksanakannya. Karena shalat merupakan tiang agama dan syi’ar Islam yang besar, sebagai pembeda dengan orang-orang kafir.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Shahih: HR. Muslim, no. 82; Abu Dawud, no. 4678; At-Tirmidzi, no. 2620 dan Ibnu Majah, no. 1078, dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu . Lihat Shahâh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 2848
[2]  Shahih: HR. Ibnu Majah, no. 1079; At-Tirmidzi, no. 2621 dan an-Nasa-i, I/231-232
[3]  Shahih: HR. Hibatullah ath-Thabari dengan sanad yang shahih dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah, no. 1521 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no. 566
[4]  Shahih: HR. Malik dalam dalam al-Muwaththa’, kitab: Shalâtil Lail, bab: al-Amru bil Witr, I/120, no. 14; An-Nasa-i, I/230; Ibnu Majah, no. 1401; Ahmad, V/315-316, 319, 322; Abu Dawud, no. 425, 1420; Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, no. 967. Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud, V/161, no. 1276
[5]  Shahih: HR. Ibnu Majah, no. 4049 dan al-Hakim, IV/473, 545. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 87, I/171-178)). Pembahasan ini dinukil dari kitab al-Wajîz fii Fiqhis Sunnah wal Kitâbil ‘Azîz (hlm. 63-65) karya DR. ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi.
[6]  Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, I/175-176
[7]  Ad-Durar as-Saniyyah fil Ajwibah an-Najdiyyah, I/102) cet. VII, th. 1425H.
[8]  Lihat kitab ash-Shalâh wa Hukmu Târikiha (hlm. 29) karya Imam Ibnul Qayyim. Lihat juga Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, XXII/50.
[9]  Majmû’ Fatâwâ, XXII/50.
[10]  Ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ, hlm. 48-49.
[11]  Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, I/177 dengan diringkas.
[12]  Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah, I/233.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8139-kafirkah-orang-yang-meninggalkan-shalat.html